News

Debat Capres-Cawapres Digelar Lima Kali, Ini Rincian Temanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tema debat calon presiden (capres dan calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Sesuai jadwal, debat tersebut bakal berlangsung sebanyak lima kali.

Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, pemilihan tema melalui proses diskusi KPU bersama tim kampanye capres-cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (29/11/2023)

“Untuk debat pertama yang diselenggarakan di Kantor KPU pada 12 Desember 2023, temanya terkait hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi,” kata Idham melalui pesan singkat, Kamis (30/11/2023)

Dia menjelaskan, pada debat kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2023, tema yang digulirkan menyangkut  pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Kemudian, tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 adalah ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.

Selanjutnya tema pada debat keempat pada 21 Januari 2024, meliputi energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

Terakhir pada 4 Februari 2024, tema debat yang diusung yakni teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Setiap debat capres/cawapres akan terdiri atas enam segmen, mulai dari pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga segmen penutup.

KPU telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button