News

Delapan Orang Bersaksi di Sidang Etik Bharada E, Kompolnas Turut Hadir

Sebanyak delapan saksi akan bersaksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo yang terjerat perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Ada delapan saksi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023)..

Mungkin anda suka

Ramadhan tidak merinci delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Dia hanya menyebutkan, sidang dipimpin oleh ketua komisi etik, wakil ketua dan anggota komisi etik.

“Sidang juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,” ujar Ramadhan.

Sidang etik Bharada E berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang tiga gedung TNCC Divpropam Polri. Persidangan diprediksi berlangsung hingga sore hari.

Ramadhan menambahkan, pihaknyaakan menyampaikan hasil sidang etik bila telah diputuskan oleh Komisi KKEP.

“Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri bakal mempertimbangkan semua aspek. Baik aspek meringankan maupun memberatkan dalam memberikan sanksi etik kepada Richard Eliezer. Status sebagai justice collaborator dalam membeberkan pembunuhan Brigadir J dan dorongan masyarakat agar Polri menerima kembali Richard Eliezer bertugas di Brimob juga bakal dipertimbangkan.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan Rabu (15/2/2023). Vonis ini menyangkut status Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Atas vonis itu, JPU memutuskan tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut bersifat inkrah atau tetap.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button