News

Dituntut 8 Tahun Bui, Ricky Rizal Siapkan Pembelaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana delapan tahun bui alias penjara kepada terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo. Jaksa menilai Ricky bersalah karena terlibat dalam pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan surat tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Sugeng Hariyadi.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai Ricky dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, Ricky dipandang terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J pada Jumat lalu (8/7/2022).

Terpantau, Ricky tertegun saat mendengar pembacaan tuntutan. Sebelumnya dia tampak tak banyak bergerak saat jaksa membacakan pertimbangan yang tercantum dalam surat tuntutan.

Namun, saat menjelang akhir pembacaan surat tuntutan, Ricky hanya menundukkan kepalanya seiring JPU melafalkan ancaman penjara yang bakal dijalaninya karena tersandung kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ricky Rizal kemudian memastikan bakal menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Hal ini diungkapkannya setelah ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Siap yang mulia, nanti kami akan sampaikan pledoi,” kata Ricky.

“Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek,” timpal Hakim Wahyu.

Ricky Rizal merupakan satu dari lima perkara pembunuhan berencana Brigadir J Brigadir J. Empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Terdakwa Kuat Ma’ruf sebelumnya juga dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button