News

Desak Mario Dijerat Pasal 355, Mahfud MD: Agar Orang Tua Didik Anaknya dengan Baik

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendukung penegak hukum menerapkan pasal yang lebih tegas untuk Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor.

Hal tersebut dinyatakan usai menjenguk korban yang masih terbaring di RS Mayapada, Jakarta Selatan. Ia menilai pelaku tidak pantas hanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355,” ujarnya, Selasa (28/2/2023).

Diketahui, Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat, ancaman pidana maksimal lima tahun. Sementara itu Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat secara sengaja dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.

Sedangkan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang,” lanjutnya.

Mahfud juga meminta agar pihak aparat profesional dalam menangani kasus penganiayaan ini. Selain itu ia juga meminta agar masalah ini dituntaskan secara hukum bagi pelaku dan korban diberikan keadilan.

“Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang pelajar bernama David menjadi korban pengeroyokan oleh pengemudi Jeep Rubicon bernama Mario di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketika itu korban sedang bermain di rumah temannya dan mendapat pesan dari mantan pacarnya yang mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar. Korban pun mengirimkan lokasi rumah temannya tersebut.

Setelah dikabari sampai, korban pun keluar untuk menemuinya dan melihat ada mobil Jeep Rubicon warna hitam. Dari dalam mobil turun sejumlah orang dan mengajak korban ke sebuah gang yang sepi, kemudian korban langsung dikeroyok hingga tak sadarkan diri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button