News

Dewas KPK: Perkara Eks Kasatgas Telah Tuntas

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan dugaan kasus transaksi janggal senilai Rp300 miliar di rekening mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, AKBP Tri Suhartono telah tuntas.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan hal itu sudah dijelaskan semua oleh Jubir KPK, Ali Fikri.

“Kan jubir KPK (dari) Dewas juga itu, KPK kan juga dari Dewas juga hasil pemeriksaan,” kata Albertina Ho, di Gedung ACLC (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (5/7/2023)

Lanjut Albertina Ho, mengatakan, tuntasnya perkara tersebut juga beriringan dengan hasil pemeriksaan di Kepolisian. “Kelihatannya dari pihak kepolisian sudah dijelaskan juga,” kata Albertina.

Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menekankan soal dugaan kasus Transaksi Janggal dari kepemilikan rekening gendut senilai Rp300 miliar yang menyeret mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, AKBP Tri Suhartono, telah tuntas.

Ali menyebut AKBP Tri Suhartono telah mengakhiri masa tugasnya sejak Februari lalu dan kini tengah menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan. “Disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali pada wartawan di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ali menyebut pihaknya juga telah mengkonfirmasi soal adanya dugaan transaksi mencurigakan yang ditudingkan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Ia menjelaskan bahwa uang yang dimiliki Tri dalam rekening yang tuduhkan itu merupakan uang dari bisnis pribadinya yang telah dimiliki sejak tahun 2004 dan belum bergabung ke KPK.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button