News

Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Datangi Polda Metro untuk Diperiksa

Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (27/3/2023).

Amanda bakal diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporannya terhadap Mario mengenai tudingan yang menyebut dirinya sebagai pembisik atau provokator yang membuat Mario menganiaya David Ozora hingga koma.

“Agenda hari ini Amanda untuk BAP mengenai laporan kita tanggal 16 Maret mengenai melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya,” ujar Enita Edyalaksmita, kuasa hukum Amanda kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Enita menjelaskan, pihaknya melaporkan Mario Dandy terkait pencemaran nama baik yang menyeret nama kliennya tersebut. Amanda juga berjanji akan menjelaskan secara runut dan lengkap apa yang dialaminya pasca kasus penganiayaan David Ozora mencuat.

“Amanda BAP mengenai semua kronologis kejadian mulai dari tanggal 24 mulai diisukan pada saat itu sebagai pembisik melalui Polres Jakarta Selatan. Sampai lah bergulir di 2 Maret ya kita memberikan keterangan sebagai saksi, sampai kemudian bergulir dengan media-media itu mungkin yang awalnya kita jelaskan,” lanjutnya.

Pihaknya sudah mengantongi barang bukti untuk mendukung laporan. Bukti tersebut berupa pernyataan melalui media elektronik. Tak hanya itu, pihaknya mengungkapkan bahwa kuasa hukum AG juga turut terlibat dalam pencemaran nama baik kliennya tersebut.

“Jadi kita melampirkan bukti-bukti kita. Nanti kita sampaikan melalui teman-teman, ada bukti di media, penasihat hukum AG juga ada di Instagram nya. Juga ada melalui TV One, ada beberapa media elektronik, cetak semua sudah kita kumpulkan dokumen sebagai pembuktian kita,” tandasnya.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button