Market

Diancam Debt Collector? Begini Cara Melaporkannya

Debt collector adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menghubungkan antara pihak pemberi hutang dengan debitur dan bermaksud untuk menagih pembayaran utang atau cicilan. Istilah ini cukup familiar bagi siapapun yang sering mengajukan pinjaman. 

Orang yang melakukan pinjaman tentunya paham betul bahwa tindakan ini bisa menimbulkan sebuah risiko yang akan dihadapi di kemudian hari.

Jika pembayaran tagihan dilakukan secara tepat waktu, tentu tidak akan ada masalah. Lain halnya jika terjadi tunggakan pembayaran cicilan. Peluang untuk didatangi debt collector pun pasti lebih besar.

Namun sebenarnya, penagihan utang tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti prosedur yang sudah ada berdasarkan ketetapan hukum. 

Ketetapan mengenai debt collector telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP yang diterbikan pada 7 Juni 2012 mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

Jika Anda mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan, seperti kekerasan, pelecehan, ancaman, dan perlakuan kasar yang sewenang-wenang, ada baiknya segera mengambil tindakan lebih lanjut, yakni membuat laporan kepada polisi, OJK, atau pihak berwenang lainnya.

Ini 3 Cara Melaporkan Debt Collector

cara melaporkan debt collector
Ilustrasi: gettyimages.com

1. Melalui Kepolisian

Metode ini memiliki 3 tahapan, yang terdiri dari:

Mendatangi Kantor Polisi Terdekat atau Layanan Call Center Polri

Sebagai debitur, Anda dapat membuat laporan kekerasan debt collector kepada polsek, polres, polda, sampai Mabes Polri. 

Selain akses di atas, apabila Anda tidak bisa mengunjungi kantor polisi terdekat, maka Anda dapat memanfaatkan fitur Layanan Call Center Polri yang bebas akses selama 24 jam.

Nomor Call Center pihak kepolisian adalah 110. Anda dapat menghubungi nomor tersebut, dan akan langsung terhubung secara gratis dengan perwakilan agen yang akan menyediakan layanan dan informasi pengaduan.

Mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Ketika sudah berada di kantor polisi, Anda sebagai debitur akan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Misi dari SPKT ini adalah memberikan, menginformasikan dan mendukung pelayanan terkait laporan atau pengaduan dari masyarakat. 

Setelah SPKT menerima laporan, kemudian penyidik ​​atau asisten penyidik ​​melakukan pemeriksaan awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak untuk laporan polisi.  

Administrasi

Apabila laporan debitur dianggap layak, laporan polisi akan diberi nomor untuk masuk dalam daftar Registrasi Administrasi Penyidikan. Selanjutnya, polisi akan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. 

Anda sebagai seorang debitur sekaligus pelapor, tidak akan dipungut biaya sepeserpun saat membuat laporan ini.

2. Melalaui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara melaporkan debt collector selanjutnya adalah dengan membuat laporan pengaduan kekerasan debt collector kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Caranya bisa kunjungi kantor pusat OJK di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat atau menghubungi 157 di jam kerja Senin-Jumat. 

Selain cara di atas, Anda bisa mengirimkan form aduan ke konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan atau ke e-mail [email protected]

3. Melalui Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector yang bermasalah bisa juga Anda lakukan melalui Bank Indonesia. Caranya bisa kunjungi kantor pusat Bank Indonesia yang berada di Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI dan Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No.2, Gambir, Jakarta Pusat.

Selain dengan cara di atas, Anda juga bisa melakukan panggilan ke 021-131, atau email melalui di [email protected]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button