News

Dianggap Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto 6 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dituntut menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Yohan telah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G secara bersama-sama.

“Menyatakan, terdakwa Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa ketika membacakan berkas tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Selain itu, Hakim Tipikor juga dituntut menjatuhkan pidana denda kepada Yohan sebesar Rp 250 juta  dan uang pengganti Rp 399 juta.

Jaksa berkeyakinan Yohan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dua terdakwa lain yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Sementara eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara.

Sebagai informasi, Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut sebesar Rp 17,8 miliar.

Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button