News

Diatur PKPU Nomor 33/2018, KPU Perbolehkan Parpol Sosialisasi Internal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik (parpol) diberi ruang untuk melakukan sosialisasi di kalangan internal, sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU August Melaz menjelaskan, meski diberi ruang gerak untuk sosialiasi, namun parpol juga diberi batasan dalam kegiatan itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.

“Bagaimana sekarang ini, parpol melakukan sosialisasi dengan aturan yang tersedia dan Bawaslu mengawasi. Jadi, usai penetapan parpol sampai nanti dimulainya masa kampanye secara resmi di bulan November, maka ini disebut momentum sosialisasi,” jelasnya saat diskusi di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2023).

August menegaskan pemberian ruang sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk bantuan terhadap parpol untuk menyebarluaskan informasi. Selain itu, sambung dia, pihaknya pun turut berkontribusi dalam membantu penyebarluasan informasi terkait parpol ke masyarakat, tapi hanya hal-hal bersifat dasar saja.

“KPU juga pasti punya ruang gerak untuk membantu penyebarluasan tentang informasi parpolnya, misalnya ada berapa parpol, apa saja partainya, nomor urutnya dan proses sosialisasi lainnya yang menjadi kebutuhan publik,” tegas August.

Ia menekankan parpol jangan ragu untuk melakukan sosialisasi di kalangan internal, karena PKPU Nomor 33/2018 sudah cukup mengakomodir kebutuhan sosialisasi parpol jelang Pemilu 2024.

“Yang jelas Sampai sekarang KPU masih melihat PKPU nomor 33 Khususnya pasal 25, sangat masih mencukupi bagi kebutuhan untuk melakukan sosialisasi, khususnya parpol peserta Pemilu 2024,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button