News

Didakwa Korupsi, Eks Menteri NasDem Cs Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Dua terdakwa lain yakni,  Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

“Perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi,” Ujar Jaksa ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Pada kasus ini total terdapat delapan tersangka, tiga orang lainnya akan menjalani sidang perdana pekan depan dan dua orang lagi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Lebih jauh Jaksa menuturkan, dari proyek ini Johnny disinyalir telah mendapatkan uang haram sebesar Rp17.89 Miliar. Sementara dua terdakwa dan tersangka lainnya, yakni Anang Latif Rp5 miliar, Yohan Suryanto Rp453,6 juta, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama Rp500 juta, Muhammad Yusrizki Rp50 miliar.

Selain itu, akibat perbuatan Johnny dan para terdakwa lain telah menguntungkan beberapa korporasi dalam proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, yakni;

1. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh rupiah),

2. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar semblan ratus empat belas juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah),

3. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 (tiga triliun lima ratus empat miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah).

Politisi Partai NasDem bersama terdakwa Anang dan Yohan didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana maksimal kedua pasal itu yakni 20 tahun penjara.

Pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.

Diantaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

Selain tiga terdakwa, lima tersangka yang berkasnya masih dilengkapi kejaksaan yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama orang kepercayaan Irwan Hermawan dan M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, perusahan yang 99 persen sahamnya milik Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button