News

Didakwa Terima Rp44,5 Miliar, Sidang Perdana SYL Hari Ini Dipimpin Eks Hakim Johnny Plate


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sidang perdana perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini, Rabu (28/2/2024).

Mungkin anda suka

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi direncanakan bakal membacakan surat dakwaan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar yang diterima politisi NasDem tersebut.

Iya betul tanggal 28 ini mau sidang (SYL),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Inilah.com, dikutip, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, beberapa waktu lalu, sempat mengungkap susunan majelis hakim untuk mengadili perkara SYL tersebut. Mereka adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.

Diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri pernah menjadi pengadil untuk rekan SYL baik di kabinet maupun di partai NasDem, yakni eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Saat itu, Johnny Plate dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

SYL bakal didakwa terima gratifikasi Rp44,5 miliar

Untuk diketahui, berdasarkan penjelasaan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, diketahui SYL bakal didakwa dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

Ali mengatakan, SYL bakal didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

“Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” ujar Ali, Selasa (20/2/2024).

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button