News

Diduga Ikut Terima Gratifikasi, KPK Bakal Selidiki Istri Rafael Alun

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan gratifikasi terhadap istri eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.

“Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan, apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul maka kita lakukan penyidikan,” terang Firli di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Ia menyatakan pada proses pengusutan nanti, tentu KPK akan mengumpulkan keterangan dari para saksi beserta bukti-bukti. Barulah dari penelusuran ini bisa menentukan pasal-pasal apa saja yang dilanggar oleh bersangkutan.

“Sehingga bisa membuat terang suatu perkara, apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar,” ucap Firli menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Jaksa menuturkan uang tersebut diterima secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut, JPU menegaskan, uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Diketahui, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yang terlilit wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan.

Sejauh ini KPK sudah menyita sekitar 20 aset TPPU milik Rafael Alun dengan total senilai Rp150 miliar. Dari hasil penelusuran, penyitaan aset dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button