News

Dikirim Lewat Pos, Peredaran 1.042 Gram Sabu Berbalut Kain India Digagalkan Polisi

Peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.042 gram berbalut kain dari India digagalkan polisi yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, awalnya tim Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari Kantor Bea Cukai Pasar Baru adanya paket dikirim melalui Ekspedisi Pos Indonesia ke Jakarta.

“Dengan identitas pengirim Surbhi Dutta dari India, no resi EM306689989IN, dan penerima paket atas nama SEF dengan alamat Vila Pejaten Town House No 25, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Mukti dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Mukti mengungkapkan, paket tersebut berisi sembilan buah paket kain renda India merk “D.T.C. PRODUCTS” yang di dalamnya masing-masing berisi satu plastik berbentuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.042 gram.

“Kemudian pada Kamis 16 Februari 2023 anggota tim melakukan penyamaran menjadi petugas kantor pos untuk control delivery mengantar paket ke alamat di Vila Pejaten Town House No 25, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan petugas berhasil mengamankan penerima paket yakni tersangka, SEF,” katanya.

Saat melakukan interogasi, SEF dihubungi seseorang untuk mengirim satu paket renda berisi sabu kepada KP alias H. Kemudian dilakukan control delivery.

“Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, anggota tim berhasil menangkap KP alias H di area parkir Apartemen Kalibata City, Tower Tulip, Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Mukti.

Warga Nigeria

Setelah penangkapan dua tersangka, pengembangan kasus menyasar orang yang mengendalikan.

Selanjutnya, pada Jum’at (17/2/2023) pukul 21.25 WIB, tim berhasil menangkap tersangka UFO dan OCK warga negara asal Nigeria di Apartemen Menara Latumenten Lantai 8 Tower CC Jakarta Barat.

“Kedua tersangka warga Nigeria tersebut adalah pengendali dan yang mengatur transaksi keuangan dari penjualan sabu yang dilakukan oleh SEF dan KP alias H,” ujar Mukti

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112, 114 dan 115 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button