News

Masih Jomblo, PSI Klaim Tak Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Cawapres

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengakui partainya masih jomblo alias belum menentukan arah dukungan ke bakal calon presiden (bacapres) jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia mengeklaim, hal itu bukan karena PSI menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan aturan batas usia calon presiden (capres) – calon wakil presiden 0(cawapres).

“Tidak ada pengaruh MK, tergantung konstituen PSI gimana baiknya (arah dukungan PSI),” kata Raja di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Jumat (13/10/2023).

Raja tak menampik sosok cawapres sangat menentukan dalam pertarungan Pilpres 2024. Hal ini, menurut dia, tak terlepas dari kontestasi dalam Pilpres 2024 yang diprediksi berlangsung ketat. Figur cawapres ini bisa berasal dari kalangan muda atau tua. Aspek terpenting, ujar Raja, memiliki kapasitas, kapabilitas untuk mendampingi capres.

Diketahui, PSI belakangan santer disebut-sebut bakal ikut mendukung bacapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Hal itu mulai mencuat usai Prabowo bertandang ke kantor DPP PSI di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, awal Agustus 2023.

Namun, hingga kini, PSI belum menyatakan dukungan tersebut. Meski, Ketum PSI Kaesang Pangarep kembali bersua bacapres Prabowo dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Di sisi lain, gugatan mengenai aturan batas usia minimal capres-cawapres tengah berjalan di MK. Gugatan menyangkut aturan ini antara lain diajukan oleh kader PSI yang menginginkan batas umur minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun

Mencuat dugaan, gugatan itu merupakan upaya membuka pintu agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres. Pasalnya, ketentuan saat ini antara lain menyebutkan seseorang bisa mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres minimal berusia 40 tahun. Sedangkan, Gibran masih berusia 36 tahun. Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Gibran bisa diusung sebagai cawapres mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button