News

Diperiksa 10 Jam, Menhub Budi Karya Bungkam Dicecar Soal Aliran Dana Suap di Ditjen Perkeretaapian

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian.

Usai diperiksa selama 10 jam, Budi Karya lebih memilih bungkam saat dicecar wartawan terkait kasus dugaan suap yang telah menjerat anak buahnya tersebut sebagai tersangka.

“Hal-hal lain yang terkait dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan penyidik,” ujar Budi Karya, di Gedung ACLC KPK C1 (Kantor Dewas), Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Budi kembali bungkam ketika dicecar dugaan keterkaitan dirinya dalam kasus ini, termasuk soal dugaan aliran dana uang suap.

“Apakah ada aliran dana ke Bapak,” tanya awak media.

“Permisi ya,” ujar Budi menghindari cecaran pertanyaan awak media.

Sebaliknya Budi mendukung penuh penyidikan dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan upaya ini insyallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia,” kata Budi.

Dikawal oleh Stafnya, Budi langsung masuk ke mobil kijang Innova bewarna putih dengan nomor polisi B 2513 BPD.

Seperti diketahui kasus korupsi di Ditjen Perkeretaapian terbongkar ketika tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 lalu. Lembaga anti rasuah tersebut sedang mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek jalur kereta api itu ke sejumlah proyek Kemenhub lainnya.

Dalam operasi senyap pada bulan puasa waktu itu, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka diantaranya yaitu Pihak pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajar Kharisma, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, VP PT KA Manajemen Properti Parjono

Sedangkan pihak penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat

KPK menyita uang Rp2,823 miliar dengan rincian 2,027 miliar rupiah, 20 ribu dolar amerika, kartu debit 346 juta, serta saldo bank senilai 150 juta rupiah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button