News

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Komisaris Wika Beton Ngaku Siap Ditahan KPK

Eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/5/2023).

Berdasarkan pantauan, Dadan yang biasanya tampil klimis kini baru mencukur habis rambutnya. Ia datang bersama tiga ajudannya pada pukul 10.40 WIB.

Sambil terburu-buru memasuki gedung, Dadan mengaku dirinya siap kalau hari ini harus mengenakan rompi orang KPK.

“Siap (ditahan),” jawab Dadan kepada awak media.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto sempat menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Informasi tersebut didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.

“Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis lama SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Minggu (21/5/2023).

“Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023,” yang dilansir dari laman SIPP PN Jaksel.

Untuk diketahui, Dadan bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK, Rabu (17/5).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button