News

Dirjen Dukcapil: KTP Elektronik untuk WNA Bukan Politis

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh membantah adanya tujuan politis memberikan KTP elektronik (KTP-el) kepada warga negara asing (WNA). Apalagi jika disebut pemberian KTP-el terkait dengan agenda Pemilu 2024.

Menurut Zudan, pemberian KTP-el kepada WNA merupakan pelaksanaan dari ketentuan perundang-undangan. WNA yang telah memilki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP-el mengikuti peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), setiap WNA yang punya KITAP diberikan KTP elektronik,” kata Zudan, di Jakarta, Rabu (1/6/2022).

Zudan membantah isu yang menyebutkan TKA asal Tiongkok diberikan KTP-el dengan nama palsu sebagai bagian dari agenda Pemilu 2024. Isu tersebut merupakan hoaks yang berembus pada dua tahun lalu dan kembali beredar di media sosial.

Zudan menyebutkan, WNA harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan KTP-el. “Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP elektronik oleh Dinas Dukcapil,” katanya.

Zudan juga mengungkapkan jumlah WNA yang mengurus KTP-el yang ada di dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 orang. Para WNA tersebut berasal dari Korsel, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat (AS), Inggris, India, Jerman dan Malaysia.

“Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan,” kata dia.

Dia menyebutkan WNA asal Korsel yang mengurus KTP-el berjumlah 1.227 orang, Jepang 1.057 orang, Australia 1.006 orang, dan Belanda 961 orang. Sedangkan Tiongkok sebanyak 909 orang, AS 890 orang, Inggris 764 orang, India 627 orang, Jerman 611 orang, dan Malaysia 581 orang.

“Sisanya dari berbagai negara lain,” ujar Dirjen Zudan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button