News

Dirut PT Chakra Giri Energi Akui Berikan Rp7 Miliar ke Perusahaan Suami Puan Maharani

Direktur Utama (Dirut) PT Chakra Giri Energi Indonesia Herman Huang mengaku memberi uang Rp7 miliar kepada perusahaan suami Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro.

Fakta itu terungkap saat Herman dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023) lalu.

Dihadapan para Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Herman mengaku menyerahkan uang Rp7 miliar ke PT Truba Jaya Engineering. Belakangan, ia baru tahu perusahaan itu milik Happy Hapsoro.

“Saya baru tahu ya saat penyidikan itu,” ujar Herman.

Baca Juga:

Bursa Bacawapres Ganjar Masih Dinamis, Berpeluang Muncul Kandidat Baru

Sebelumnya, Herman mendapat pertanyaan soal transfer uang ke beberapa perusahaan yang diminta Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Tak hanya itu, Herman juga diminta membaca berita acara pemeriksaan (BAP) pada 7 Februari 2023 yang mana dirinya bertanya kepada Jemy alasan mengirim uang ke PT Truba Jaya. Padahal uang tersebut seharusnya diberikan kepada Jemy untuk mengganti utang.

“Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui. Dikemudian hari saya baru tahu bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Hapsoro,” kata dia membaca BAP.

Salah satu kuasa hukum terdakwa mempertegas penjelasan saksi Herman Huang.

Baca Juga:

Puan Temui AHY dalam Waktu Dekat, NasDem Anggap Bukan Ancaman

“Pak Hapsoro itu siapa?,” tanya kuasa hukum.

“Happy,” sahut Herman.

“Saudara tahu dari mana itu Happy Hapsoro?,” cecar kuasa hukum.

“Jaksa. Saya baru tahu. Truba Jaya itu saya tidak pernah berhubungan sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:

Hadiri Peluncuran Buku AHY, Puan Pastikan Tak Bahas Politik

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button