News

Dito Mangkir dari Pemeriksaan KPK Usai Temuan Senpi Ilegal di Rumahnya

Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Jumat (31/3/2023).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi dari Dito soal kehadirannya sebagai saksi di kasus tersebut.

“Belum ada konfirmasi,” jawab Ali Fikri saat dihubungi oleh Inilah.com, Jumat (31/3/2023).

Sebagai informasi, Dito memang sudah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK terkait kasus TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Setelah sering mangkir, akhirnya pada Senin (6/2/2023) kemarin dia hadir dalam pemeriksaannya di KPK.

Sebelumnya, tim Penyidik KPK menemukan 15 senjata api (senpi) dan amunisi saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra. Senjata itu diserahkan tim penyidik KPK kepada Bareskrim Polri.

“Saya pernah sampaikan senjata api tersebut bukan untuk olahraga atau berburu, tapi senjata api tempur dan ada peluru tajamnya, maka untuk penanganan selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis (30/3/2023).

KPK kini sedang menelusuri dugaan TPPU terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra sesuai kewenangannya, karena diduga senjata api tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.

Sementara, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api (senpi) berbagai jenis, yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, merupakan senjata tanpa izin atau ilegal.

“Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button