News

Dituding Abuse of Power karena Buka Posko Pemilu di Polhukam, Mahfud Ngamuk


Calon wakil presiden (cawapres0 nomor urut 3, Mahfud Md menyesalkan adanya tudingan penyalahgunaan wewenang sebagai Menko Polhukam, karena buka posko pengaduan pemilu di kantornya.

Dengan tegas, Mahfud mengatakan, tempat pengaduan tidak bisa hanya posko. Karena, hanya penyalur dari aduan masyarakat mengenai dugaan yang melanggar aturan Pemilu 2024.

“Bodoh itu, bodoh, karena posko pemilu itu sudah ada. Bukan posko, namanya desk pemilu, sejak tahun 2014 sudah ada dan itu bukan penyelenggara pemilu,” kata Mahfud saat ditemui di JIE Convention Exhibition, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).

Mahfud mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak aduan tersebut. Karena, konstitusi sudah mengatur bahwa yang memiliki kuasa dalam menangani masalah pemilu adalah lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tidak akan mengadili pemilu, tidak akan. Penyelenggara pemilu itu KPU,” ucapnya.

Mahfud menjelaskan, bahwa Kemenko Polhukam hanya menerima serta mencatat peristiwa dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut kemudian akan dikirim ke KPU untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Supaya tahu juga, bahwa di desk itu ada 19 kementerian/lembaga, termasuk TNI, Polri, Kemlu (Kementerian Luar Negeri), Menteri Keuangan, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), KPU, Bawaslu, masuk di situ,” ujarnya.

Oleh karenanya, ia menyebut bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh kubu 02 menunjukkan kemampuan mereka dalam menganalisis masalah. Pasalnya, pernyataan tersebut dinilainya sebagai sebuah kekeliruan.

“Itu kan orang bodoh, enggak baca fakta lalu menganggap itu salah. Kan itu bukan sesuatu yang bisa digunakan oleh capres manapun, cawapres manapun,” tuturnya.

“Dan Menko Polhukam disitu hanya sebagai pembuat SK-nya dan tidak mengambil tindakan hukum apa-apa,” ungkap Mahfud, menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar meniupkan dugaan penyalahgunaan wewnang yang bisa menimbulkan dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Salah satu dugaan kecurangan adalah dibukanya posko pengaduan pelanggaran Pemilu di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) oleh Mahfud Md karena dianggap menyalahi aturan konstitusi.

“Undang-Undang Pemilu telah memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerima segala bentuk laporan pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran etika ataupun pelanggaran lainnya,” kata Fritz dalam konferensi pers Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Di samping itu, Fritz juga menuding bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan. Hal ini dikarenakan Yasonna aktif dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

“Kita juga tahu bahwa Menteri Hukum HAM juga merangkap sebagai bagian dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud dengan jabatan dewan penasihat,” ucapnya.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button