News

Dituntut 8 Tahun Bui, Ricky dan Kuat Bacakan Pleidoi Hari Ini

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan menjalani sidang lanjutan terkait status terdakwa mereka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa hari ini (24/1/2023). Agenda sidang yaitu pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh Ricky dan Kuat usai dituntut pidana bui atau penjara delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya akan membantah konstruksi argumentasi hukum yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terutama, tentang keterlibatan Ricky dalam pembunuhan berencana Yosua.

“Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh jaksa, akan kita bantah,” kata Erman di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Erman menyebut, tuntutan jaksa terhadap kliennya merupakan kekeliruan. Sebab Ricky diklaim tak mengetahui perencanaan pembunuhan dan telah diungkap di persidangan. Untuk itu, ia telah menyusun nota pembelaan dan berharap kliennya dapat lolos dari ancaman hukuman terkait kasus Brigadir J.

“Ya kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan Hakim, karena dia merasa tidak salah,” ujarnya.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan juga mengaku telah menyusun dan menyiapkan pledoi.

Menurut dia, Kuat Ma’ruf bakal menepis tudingan jaksa yang membuatnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Terutama, Kuat akan membantah telah diinterogasi oleh eks Karoprovos Divpropam Polri, Brigjen Pol Benny Ali di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tepat dihari pembunuhan Yosua. Sebab, ia mengeklaim bahwa interogasi hanya berlangsung di ruang Biro Provos Divpropam Polri.

“Membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022,” ungkap Irwan.

Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan, peran Kuat Ma’ruf membawa pisau juga dinyatakan keliru. Sebab, Kuat tak membawa masuk pisau ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Namun menyimpannya di mobil. Maka, ia menepis bahwa kliennya telah mengetahui dan terlibat dalam rencana pembunuhan.

“Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil,” imbuh dia.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut hukuman penjara selama delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Keduanya dinilai telah terbukti melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button