News

Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Berkelit

Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming berkelit dengan vonis yang dijatuhkan hakim dengan mengklaim merasa difitnah atas tuduhan menerima gratifikasi terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan Maming dalam sidang pembacaan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara kepadanya.

“Saya merasa itu tidak benar, itu semuanya menjadi fitnah terhadap diri saya,” kata Maming yang menjalani sidang dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut, Maming mengaku akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan dia tempuh.

“Saya akan meminta waktu tujuh hari untuk berpikir, saya akan konsultasi dengan tim hukum saya. Nanti saya akan putuskan,” ujar Maming.

Sebagaimana diketahui, Maming divonis hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta dalam perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).

Maming juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752.

Bila Maming tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, bila Maming tidak juga memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia dipidana penjara selama dua tahun.

Mardani H Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Gratifikasi tersebut diterima Maming untuk agar izin usaha tambang PCN di Tanah Bumbu bisa berjalan mulus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button