News

DPR Berupaya Sempurnakan Undang-undang Pemilu, Parpol, hingga Otonomi Daerah

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan akan terus berupaya melakukan penyempurnaan undang-undang (UU) untuk menunjang pembangunan politik dan demokrasi Indonesia.

“Komisi II itu membidangi masalah politik dan pemerintahan dalam negeri. Kami merasa bertanggungjawab bisa menjaga pembangunan politik secara baik. Berdasarkan pengalaman 2,5 tahun ini kita menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, PR (pekerjaan rumah) terbesar kita yakni menggeser dari memaknai demokrasi prosedural menjadi substansial,” kata Doli dalam perayaan 17 Tahun Akbar Tandjung Institute di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Terutama, terkait dengan peraturan tentang partai politik, kepemiluan, pemerintah daerah hingga otonomi daerah.

“Komisi II berupaya melakukan penyempurnaan, kekuatan legislasi ada beberapa UU perlu disempurnakan, tentu UU kepemiluan yang saya kira hari ini mengalami kerumitan, 2024 padat agendanya. Tiga jenis pemilu. Selain itu juga kita ingin sempurnakan UU partai politik dan UU sistem sensus penduduk, UU pemerintah daerah dan UU otonomi daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pembangunan demokrasi harus memuat tentang cita-cita luhur bangsa Indonesia. Sehingga, praktik demokrasi di Indonesia semakin mengarah dan mendekatkan diri pada kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.

“Bagaimana demokrasi itu bukan hanya bicara keterlibatan keputusan, melihat kebebasan pers semata atau jadwal pemilu tapi memaknai demokrasi itu penerapan demokrasi yang dekat dengan cita-cita luhur karena ada relevansi langsung, praktek demokrasi mendekatkan kita pada kesejahteraan rakyat keadilan sosial dan seterusnya,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button