News

Senin Depan, Lukas Enembe Diadili di Pengadilan Tipikor

Selasa, 06 Jun 2023 – 15:45 WIB

50 - inilah.com

Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/4/2023). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)

Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin depan (12/6/2023).

“Sesuai penetapan majelis hakim akan disidang senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK,” kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK telah merampungkan berkas Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia bakal didakwa menerima uang haram sebesar Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe tersangka kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU).

Meski begitu, KPK memastikan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan tetap terus berjalan.

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.

Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button