News

DPR Minta Pemerintah Tiru Afsel, Seret Israel ke Mahkamah Internasional


Anggota Komisi I DPR, Sukamta mendorong pemerintah untuk meniru langkah yang dilakukan oleh Afrika Selatan (Afsel), sebagai negara pertama yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

“Perlu ada dukungan secara nyata atas langkah Afrika Selatan, saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa, untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina,” jelas Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Selasa (2/1/2024).

Pemerintah, lanjut dia, juga dapat mendesak semua negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk mengajukan hal yang sama. “Semakin banyak negara mendesakkan hal ini, tentu akan memberikan tekanan yang lebih kuat kepada institusi internasional. Sehingga, dapat dilakukan tindakan segera untuk menghentikan genosida yang tengah berlangsung di Palestina,” ujarnya.

Meski ia menyadari bahwa keputusan Mahkamah Internasional kadang diabaikan, namun berbagai upaya untuk mendesak organ-organ PBB tetap penting dilakukan. “Sebab, sudah lebih 20 ribu warga Palestina yang sebagian besar adalah anak-anak dan wanita menjadi korban yang terus berlangsung hingga saat ini. Sehingga, harus ada upaya yang sistemik dan simultan untuk menghentikan kekejian yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Bahkan pemerintah Amerika Serikat dan negara sekutunya, kata Sukamta, mulai menghadapi desakan yang kuat untuk tak lagi memberi dukungan kepada Israel. “Jika hal ini diperkuat dengan desakan-desakan secara internasional maka akan sangat mungkin merubah sikap AS dan sekutunya,” pungkas Sukamta.

Sebagai informasi, Afrika Selatan menjadi negara pertama yang telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ) pada Jumat (29/12/2023). Tuntutan ini berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel.

Dalam permohonannya, Afrika Selatan menggambarkan bahwa tindakan Israel di Gaza sebagai genosida, karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button