News

Dugaan Cuci Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu, Komisi III Harap Mahfud MD dan Sri Mulyani ‘Baikan’

Komisi III DPR tak mau terburu-buru membentuk panitia khusus (pansus) dugaan cuci uang Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diberikan kesempatan kepada PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk konsolidasi alias berbaikan.

Menurut anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, saat ini, belum perlu dibentuk pansus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu senilai Rp349 triliun. Perlu diberikan kesempatan kepada Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD, dan Anggota Komite Sri Mulyani, untuk mengurai masalah ini secara internal.

“Kita lihat nanti, karena kita kemarin memberikan waktu untuk tiga pihak tersebut, ketua komite Pak Mahfud, sekretaris komite Ketua PPATK dan anggota Bu Sri Mulyani, (untuk) konsolidasi internal, meluruskan dua versi breakdown data itu,” terang Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Selain itu, ia menyebut masih menunggu solusi terhadap persoalan ini akan seperti apa, daripada meributkan adanya perbedaan data. Setelah itu, baru Komisi III akan membentuk pansus atau pengawasan dalam bentuk lainnya. “Kok kita ribut-ribut saja soal perbedaan breakdown data, tapi solusinya bagaimana? Kita tunggu saja dari mereka,” tegasnya.

“(Setelah itu baru diputuskan), iya,” tutup Habiburokhman.

Diketahui, Komisi III DPR akan menggelar rapat selanjutnya untuk mempertemukan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani beserta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait adanya perbedaan nilai transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikan Mahfud MD dan Sri Mulyani sangat berbeda.

Mahfud menyampaikan dirinya memiliki data bahwa ada nilai transaksi janggal mencapai Rp349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp 189 triliun sepanjang 2017-2019. Meskipun demikian, Sahroni menerangkan rapat selanjutnya tersebut belum dapat ditentukan kapan berlangsungnya.

“Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko (Mahfud MD) sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena ada perbedaan sangat jauh,” kata Sahroni dalam Konferensi Pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

“Kalau dari Rp349 triliun ada yang disampaikan PPATK tadi, ada Rp 189 triliun yang dua kali terjadi laporan, di antara pelaporan pertama Rp180 triliun dengan (kedua) Rp189 triliun. Jadi dua-duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut,” sambung Sahroni.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button