News

Ecky Sempat Bawa Jasad Angela ke Tiga Tempat Usai Dibunuh

Direktrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan fakta baru terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Angela Hindriati (54) atau AHW oleh M Ecky Listiantho (34) atau MEL.

Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaku Ecky telah membunuh Angela sejak 25 Juni 2019 di apartemen milik korban.

“Tersangka MEL membunuh AHW pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A dengan cara mencekik,” kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Hengki menjelaskan setelah Ecky membunuh Angela, pelaku kemudian mendiamkan korban di apartemennya selama satu bulan. Selain itu untuk menghilangkan bau dari mayat Angela, pelaku Ecky menggunakan kopi, membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar seluruh gedung apartemen.

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2019 Ecky kembali ke apartemen dan selanjutnya membeli gergaji besi untuk memutilasi mayat korban dan menggunakan alat pengupas cat untuk membersihkan kotoran yang tertinggal.

“MEL memutilasi korban menjadi tujuh bagian dalam jangka waktu seminggu,” jelas Hengki.

Hengki merinci jasad Angela sempat di tempatkan di tiga lokasi yang berbeda.

Tempat pertama di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A pada Agustus 2019, kemudian tempat kedua berada di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi pada 5 April 2020.

“Tempat ketiga dipindahkan di Jalan Serma Achin Kampung Buaran, RT 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2021, yang merupakan lokasi penemuan jasad,” kata Hengki.

Sebelumnya ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2022).

Setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan MEL yang merupakan teman dekat korban.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button