News

Eks Napi Korupsi Diberi Jabatan, PPP Miskin Kader dan Tak Beretika

eks-napi-korupsi-diberi-jabatan,-ppp-miskin-kader-dan-tak-beretika

Keputusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaulat Romahurmuziy alias Romy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan partai, memantik kritikan dari berbagai pihak. Pemberian jabatan strategis partai kepada eks napi korupsi telah menciderai perasaan rakyat.

Pengamat politik Pangi Chaniago mengatakan fenomena ini sudah merata terjadi di semua partai politik (parpol). Menurutnya, sebelum ramai pengangkatan Romy oleh PPP, publik juga dipertontonkan fenomena serupa, kala Partai Demokrat kembali merekrut Andi Malarangeng, yang juga menyandang status eks napi korupsi.

“Sejak kapan politisi kita bicara etika, sedangkan aturan main bernegara banyak mereka bodo amat. Jauh bicara moral dan etika justru mantan eks koruptor mendapatkan jabatan yang cukup strategis di parpol, itulah realitas dan fakta politik kita hari ini,” jelasnya kepada inilah.com, Senin (2/1/2023).

Pangi menyebut, perangkat hukum di Indonesia terlalu lunak kepada koruptor. Semestinya, mantan napi korupsi yang pernah dipenjara harus dicabut hak politiknya selamanya. Tidak peduli masa tahanannya dua tahun atau 10 tahun.

“Saya katakan begini, sepanjang tidak keras fitur perangkat hukum kita menghukum koruptor, sepanjang itu pula kita tidak berdaya hanya menilai mereka berdasarkan standar moralitas, tidak malu, tidak ada efek jera,” paparnya.

Kritikan juga dilontarkan pengamat politik dari FISIP Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul. Menurutnya kembalinya Romy mencerminkan bahwa PPP memang kekurangan kader.

Adib mengatakan PPP seakan lupa bahwa merosotnya elektabilitas partai akibat perbuatan rasuah Romy pada tahun 2019 silam. Seakan partai berlambang Ka’bah itu secara sukarela mendorong diri untuk terjatuh ke lubang yang sama.

“Nah seharusnya ini bisa menjadi pembelajaran PPP gitu loh. Tetapi ya lagi-lagi apa daya, banyak mungkin kader Romahurmuziy di dalam sehingga mau tidak mau mereka harus menerima kembali. Harusnya memang ada kader yang lain, jadi seolah-olah PPP miskin kader gitu loh,” tegasnya kepada inilah.com, Senin (2/1/2023).

Senada dengan Pangi, ia juga mendorong agar pemerintah segera mengatur hukuman yang tegas dan kuat kepada para eks napi korupsi, agar tidak bisa lagi kembali ke kancah politik.

“Akhirnya parpol itu bisa menjadi tanda kutip rumah berlindung bagi eks koruptor untuk memainkan lagi gitu. Memainkan apa? Memainkan mereka bisa eksis lagi gitu loh,” ujarnya.

Kritikan-kritikan pedas ini diawali dari kemuculan postingan mantan Ketua Umum (Ketum) PPP ini di akun Instagramnya. Dalam unggahannya ia memamerkan jabatan barunya dari PPP.

Banyaknya penolakan kembalinya Romy karena dilandasi dosanya di masa lalu. Mengingat, Romy sempat tersandung kasus korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Pada 15 Maret 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Romy di Surabaya.

Kala itu, Romy bersama dua pejabat tinggi Kemenag Jawa Timur, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin, terjaring dalam operasi tangkap tangan di Hotel Bumi. Romy diduga KPK mendapat uang pelicin agar Muafaq dan Haris dibantu dalam proses seleksi jabatan di Kemenag Kanwil Jawa Timur.

Sejak saat itu, Romy pun berstatus sebagai tahanan KPK yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K4. Rutan itu berada persis di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Selama menjalani masa penahanan, Romy kerap dibantarkan ke Rumah Sakit Polri dengan keluhan sakit pencernaan, BAB berdarah, hingga problem ginjal. Terhitung selama menjalani penahanan Romy pernah sakit hingga 3 kali, dan paling lama terjadi selama 30 hari yakni pada 3 April 2019 hingga 3 Mei 2019.

Romy menjalani sidang perdana pada 11 September 2019. Dalam sidang tersebut Romy didakwa menerima suap senilai Rp325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam proses seleksi jabatan.

Pada akhirnya, Romy pun divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam permohonan banding yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Romy dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Oleh karena itu, pada 29 April 2020 Romy resmi dinyatakan bebas.

PPP Bela Eks Napi Korupsi

Atas perekrutan ini, pihak PPP beralasan bahwa sosok Romy dianggap partai masih cakap. Di sisi lain, jaringan politik yang dimilikinya cukup luas, bisa menjadi tambahan energi bagi partai jelang Pemilu 2024.

“Beliau memiliki pengalaman sebagai Ketua Umum DPP PPP dengan performance kepemimpinan yang sangat baik, cakap dan berhasil menjadikan PPP disukai banyak kalangan,” ujar Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Anas Thahir kepada inilah.com, pada Senin (2/1/2023).

Selain itu, ia juga menyebut bahwa Romy punya banyak jasa dalam menaikkan elektabilitas partai saat masih menjabat Ketum dulu. “Beliau memiliki pengalaman sebagai Ketua Umum DPP PPP dengan performance kepemimpinan yang sangat baik, cakap dan berhasil menjadikan PPP disukai banyak kalangan,” tegasnya.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan dosa masa lalu Romy telah ditebus dengan cara menjalani masa hukuman panjara. Maka tidak perlu disinggung-singgung lagi. Dia menegaskan, pengangkatan Romy tidak melanggar hukum.

“Sudah tiga tahun yang lalu, sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau itu hanya divonis satu tahun. Yang kedua tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau, jadi sah-sah saja kembali berpolitik,” terangnya.

Selaras dengan itu, ia turut mengaitkan pengangkatan Romy dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai, ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, adapun pihak yang paling berwenang dalam memutuskan layak atau tidaknya Romy kembali ke PPP, adalah tim revitalisasi partai. “Adapun lain-lain, itu tentu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai ketua majelis pertimbangan,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button