News

Erupsi Gunung Marapi Sulit Dideteksi

Badan Geologi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta semua pihak mematuhi rekomendasi Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), yang telah mengeluarkan rekomendasi terkait status Waspada (Level II) Gunung Marapi, Sumatera Barat.

Dikutip dari rilis Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa, saat ini berada pada Level II (Waspada) dan sudah direkomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung ataupun wisatawan tidak diperbolehkan mendekati pada radius 3 km dari kawah untuk keselamatan bersama.

Kepala PVMBG Hendra Gunawan menambahkan Gunung Marapi (2.981 meter) secara administratif terletak di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

“Gunung Marapi dipantau secara visual dan instrumental dari Pos Pengamatan Gunungapi (PGA) yang berada di Jl Prof Hazairin No 168 Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.

Menurut Hendra, sifat dari erupsi Gunung Marapi itu sangat sulit dideteksi, bahkan pengamatan secara visual pada 14 Oktober 2023 di kawah aktif Gunung Marapi tidak terlihat adanya aktivitas vulkanik, sehingga membuat pihaknya dan juga masyarakat gunung merasa aman, karena tidak terlihat adanya aktivitas vulkanik apa pun.

“Hal inilah yang sangat berbahaya, diam seperti itu. Oleh karenanya, relasinya kenapa ada status Level II artinya lebih ke preventif, karena secara visual memang tidak apa-apa dan secara kegempaan mungkin hanya ada satu gempa per bulan,” ujarnya.

Hendra melanjutkan mengingat sejarah erupsi kerap terjadi, maka PVMBG mengeluarkan rekomendasi 3 km dari kawah itu berdasarkan statistik adanya erupsi setiap 2 hingga 4 tahun hanya tanggal dan bulannya tidak pernah dapat diketahui.

“Rekomendasi masyarakat tidak beraktivitas apa pun dalam radius 3 km dikeluarkan PVMBG mengambil skenario terburuk, karena berdasarkan statistik kejadian 3 km merupakan jarak terdampak. Dampaknya itu selalu di sekitar puncak dan itu sebenarnya buffer buat kita untuk diyakinkan aman dan kami berharap semua pihak mematuhi ini,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button