News

Fakta-Fakta Meikarta, Bangkrut dan Dituntut Konsumen?

Meikarta merupakan proyek besar berupa kota mandiri atau kota terencana yang dibangun PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), melalui anak usahanya PT Mahkota Sentosa Utama. Lokasinya dekat dengan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Kota Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Para developer berencana membangun 100 gedung pencakar langit dengan fasilitas sangat lengkap yang cocok untuk kota mandiri. Seperti zona komersial, apartemen, hotel, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan pusat perkantoran.

Pada awal pembangunannya, Meikarta menuai banyak protes dari berbagai pihak. Soal izin pembangunan dan belum mengantongi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang menjadi syarat pelaksanaan proyek. Alhasil kini, Proyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dirundung banyak masalah.

Ratusan pembeli apartemen telah meminta pengembalian uang, karena merasa tidak ada kepastian serah terima unit apartemen, sejak pembayaran pertama pada lima tahun lalu, hingga saat ini.

fakta meikarta
Serah terima hunian Meikarta ke pembeli. Foto: meikarta.com

Fakta Meikarta yang Perlu Diketahui

Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah fakta-fakta terkait proyek Meikarta yang berujung kerugian konsumen:

1. Pembangunan yang Menuai Protes Berbagai Pihak

Pembangunan proyek Meikarta ditentang berbagai pihak, mulai DPR, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. Alasannya, tidak memiliki izin pembangunan.

Deddy Mizwar menjelaskan alasan menolak proyek Meikarta, karena belum memenuhi persyaratan izin daerah yang berlaku. Oleh karena itu, Deddy sempat meminta pembangunan Meikarta dihentikan.

Pembangunan proyek ini juga mendapat tentangan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat, seperti Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang meminta Grup Lippo menghentikan mega proyek tersebut.

Selain belum mendapat izin pembangunan, proyek Meikarta juga belum mendapat dokumen AMDAL yang menjadi prasyarat berdirinya proyek tersebut.

2. Proyek Orange County Meikarta Jalan Terus

Proyek Orange County merupakan bagian dari pengembangan mega hunian Meikarta milik Lippo Group. PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) selaku kontraktor proyek Orange County di Cikarang itu, memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar yang menyebut, penghentian pekerjaan finishing Tower EF pada proyek tersebut.

Dalam klarifikasinya, diungkapkan bahwa pekerjaan finishing Tower EF di Proyek Orange County tetap berlanjut, sesuai jadwal dan kesepakatan yang telah dibuat dengan pelanggan. Diharapkan proyek ini bisa rampung tepat waktu. 

3. Tersandung Kontroversi Kasus Suap OTT KPK

Proyek Meikarta yang kontroversial karena tidak mendapat persetujuan dari berbagai pihak, juga menghadapi perkara hukum. Tepatnya kasus suap.

Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, terkait pembangunan Proyek Meikarta. OTT KPK menangkap dan mengamankan 10 orang.

Beberapa pihak yang ditangkap OTT KPK adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Para pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap sebesar Rp7 miliar. Uang itu merupakan bagian dari commitment fee tahap pertama yang totalnya mencapai Rp13 miliar.

Selain itu, KPK juga menangkap pemberi suap, yakni Billy Sindoro, Direktur Operasional Grup Lippo. Billy ditangkap dan dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek Meikarta.

4. Lippo Group Dapat Tambahan Modal

Perusahaan real estate Lippo Group, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), memperoleh tambahan modal sebesar Rp11,2 triliun. 

Sebagian dana yang diperoleh dari saham atau hak perseroan itu, akan digunakan untuk melanjutkan proyek Meikarta.

5. Iklan Meikarta Sempat Hilang

Di awal kemunculannya, iklan Meikarta ramai. Namun akhir-akhir ini, beredar kabar bahwa iklan Meikarta sulit ditemukan. Iklan Meikarta baik dilihat secara langsung maupun di pusat perbelanjaan terlihat semakin berkurang.

Namun, hal tersebut buru-buru dibantah Lilies Surjono, Chief Marketing Officer Meikarta. Dia mengatakan, iklan Meikarta belum berhenti. Hanya saja, pihaknya fokus menyelesaikan pembangunan tower apartemen yang telah dijanjikan.

6. Ganti Logo dan Janji Selesaikan Proyek

Mega proyek Meikarta belakangan ini, hampir tidak terdengar lagi kabarnya. Selain itu, Meikarta juga keluar dengan logo dan manajemen baru. Lilies Surjono, Direktur Pemasaran Meikarta, mengatakan kehadiran tim manajemen dan logo baru ini melambangkan optimisme Meikarta untuk maju dan berkembang membangun harapan untuk semua orang menjadi kota dan perumahan yang lebih baik di masa depan.

7. Pengembang Meikarta Ditetapkan Status PKPU

Pengembang proyek mega Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) telah ditempatkan pada status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Penetapan tersebut merupakan putusan sela terkait gugatan PKPU yang diajukan PT Graha Megah Tritungga, salah satu kreditur pada Oktober 2020. 

Selain PT Graha Megah Tritunggal, gugatan PKPU juga diajukan kreditur lain, yakni PT Kendal Tujuh Properti.

8. Developer Meikarta Pastikan Tidak Alami Pailit

Perusahaan pengembang mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) memastikan perusahaannya tidak pailit. Hal itu disampaikan oleh Jeffry Rawis selaku Direktur Humas Meikarta, mengatakan bahwa kreditur mendukung penuh restrukturisasi pembayaran tagihan dan penyelesaian proyek Meikarta.

Hal tersebut tercantum dalam putusan Proses Penangguhan Utang yang dipimpin oleh hakim pengawas, Muhammad Sainal H.H.M. Humi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (15/12/2020), voting suara kreditur/konsumen menunjukkan persetujuan dan keyakinan sebesar 99,7% bahwa PT MSU akan menyelesaikan proyek sesuai waktu yang ditentukan.

9. Dituntut Konsumen Meikarta

Sekretaris perusahaan Lippo Cikarang, Veronika Sitepu, mengatakan Lippo Cikarang tidak ada sangkut pautnya dengan protes dan demo yang dimaksud, karena protes tersebut diajukan ke PT MSU. Namun berdasarkan informasi yang diberikan PT MSU, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada pembeli.

Adapun serah terima unit apartemen kepada pembeli telah dilakukan secara bertahap mulai Maret 2021. Sejauh ini, sekitar 1.800 rusun telah diserahkan kepada pembeli. Namun demikian, masih terdapat banyak pembeli yang mengalami kerugian karena belum mendapatkan unit apartemen yang sudah dibayar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button