News

Fakta Sidang MK: Tiga Hakim Minta Pemungutan Suara Ulang


Tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinio atau berbeda pendapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 sepakat meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah.

Ketiga hakim itu antara lain yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dalam dissenting opinion-nya, mereka menyebut bahwa dalil terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparat negara beralasan menutur hukum.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi dalam pembacaan dissenting opinion-nya di sidang putusan sengketa Pilpres di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Selain itu, Arief juga mengakui bahwa adanya ketidaknetralan dari Presiden dan aparatur pemerintahan yang mendukung pasangan calon tertentu.

“Apa yang dilakukan presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan,” jelas Arief.

Untuk itu, menurut Arief MK seharusnya tidak boleh hanya berhukum melalui pendekatan formal dan dogmatid yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku dan prosedural.

Melainkan perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif dan subtantif tatkala melihat adanya pelanggaraan asas pemilu jurdil.

“Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan,” ujar Arief menegaskan.

Sementara itu, menurut Enny Nurbaningsih ada empat daerah yang memiliki indikasi kuat ketidaknetralan Penjabat kepala daerah.

Ia memambahkan, termasuk di dalamnya perihal ketidaknetralan pejabat dan aparat negara yang belum ditindaklanjuti dengan optimal oleh Bawaslu dan pihak berwenang, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut,” ucap Enny.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button