News

Fatwa MUI Haramkan Dukung Agresi Israel Termasuk Beli Produk Terafiliasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru tentang hukum mendukung perjuangan Palestina. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang dikeluarkan komisi Fatwa MUI, menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

“Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, ketika membacakan fatwa, di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Mungkin anda suka

Lewat fatwa ini, MUI juga meminta umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata dia.

Sebaliknya, MUI mewajibkan umat muslim Indonesia untuk mendukung perjuangan Palestina, termasuk diantaranya memberi bantuan berupa menggalang dana kemanusian, mendoakan perjuangan dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Lewat Fatwa ini juga, MUI meminta pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Adapun pertimbangan fatwa tersebut adalah karena MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Ada empat poin yang kemudian termaktub dalam fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut,  berikut kutipannya;

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

post-cover
Fatwa MUI soal dukungan ke Palestina. (Foto:Tangkapan layar Fatwa MUI)

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaandarurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023. Fatwa MUI ini ditandatangani oleh Ketua MUI KH. Juneid, Sekretaris MUI KH. Miftahul Huda, Dewan pimpinan MUI Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button