News

Formappi: Bukan Cuma Polusi, Jakarta Kotor Juga Karena Spanduk Caleg

Jakarta saat ini bukan hanya dikotori polusi udara tapi juga oleh spanduk para Calon Legislatif (Caleg) yang bertebaran hampir di seluruh jalanan Ibu Kota.  Padahal tahapan pemilu saat ini belum masuk masa kampanye.

Demikian disampaikan Direktur Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, ketika berbicara dalam webinar Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 secara daring, Sabtu (12/8/2023).

“Itu semua berisi gambar orang-orang ada yang jelas bahwa akan jadi caleg, ada foto ketua umum partai dan calon presiden yang akan diusung oleh partai itu, itu memenuhi jalanan ibu kota entah kemudian ada yang merasa harus menertibkannya karena pun kita belum masuk masa kampanye“ ujar Lucius.

Lucius mengatakan, kondisi itu diperparah dengan tidak mampunya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan aturan yang jelas kepada para peserta pemilu, khusus saat masa sosialisasi.

Karius mengingatkan, dari Desember 2022 sampai dengan dimulainya masa kampanye November 2023 itu adalah masa sosialisasi.

“Jadi, ketika kemudian ini dilaporkan, jawaban Bawaslu selalu strandar,  bahwa yang penting spanduk itu tidak ada ajakan untuk memilih di 2024, maka itu tidak termasuk kategori kampanye,” kata Lucius.

Karius menilai, jawaban standar Bawaslu itu justru mengecilkan makna kampanye.”Kalau kampanye hanya kemudian diartikan sebagai ajakan memilih seseorang dalam pemilu 2024 itu sih terlalu menyederhanakan soal,” kata Karius.

Karius mengatakan, mestinya Bawaslu mampu menertibkan atribut-atribut para caleg sebagai sebuah pelanggaran pemilu.

“Kampanye di undang-undang pemilu saja itu meyakinkan pemilih, dan meyakinkan pemilh itu tidak hanya dengan ajakan memilih, tapi ketika wajahnya terpampang dimana-mana pasti ada motif wajah, itu meyakinkan pemilih agar dipilih saat pemilu itu,” kata Lucius.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button