News

HUT Kemerdekaan RI, 161 Napi Korupsi di Jateng Dapat Remisi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat sebanyak 161 narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Hantor Situmorang mengatakan, secara keseluruhan terdapat 8.031 narapidana dan narapidana anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut.

Ia menamahkan jumlah tersebut terbagi atas 7.969 napi dan 62 napi anak, sementara jumlah napi yang langsung bebas usai memperoleh remisi sebanyak 134 orang.

Hantor mengatakan selain napi tindak pidana korupsi, juga terdapat 16 napi tindak pidana terorisme serta 2.483 napi kasus penyalahgunaan narkotika yang memperoleh remisi tersebut

Ia menyebut jumlah napi dan tahanan yang sedang menjalani hukuman di berbagai lapas dan tahanan di Jawa Tengah sebanyak 14.346 orang.

Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo usai menyerahkan surat keputusan remisi kepada para napi tersebut mengatakan terdapat pola pembinaan dengan model yang kreatif di dalam lapas.

“Melalui kerja sama dengan pihak luar, napi bisa semakin produktif selama menjalani masa hukuman,” katanya saat penyerahan surat keputusan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Kamis (17/8/2023).

Meskipun demikian, ia menyebut masih terdapat pekerjaan rumah yang lebih besar yang harus diatasi.

Ia menyebut dalam situasi sulit, seseorang sangat mungkin untuk melakukan pelanggaran hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button