News

Foto Brigadir J di Kelab Malam Bakal Jadi Bumerang Bagi Ferdy Sambo

foto-brigadir-j-di-kelab-malam-bakal-jadi-bumerang-bagi-ferdy-sambo

Kubu Ferdy Sambo yang melampirkan bukti foto Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Simanjuntak dalam persidangan, diyakini akan menjadi bumerang bagi mantan Kadiv Propam Polri.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak memiliki perspektif lain dalam menilai barang bukti yang dilampirkan tersebut. Ia menilai barang bukti berupa foto Brigadir J di sebuah kelab malam justru menunjukkan bukti kegagalan Ferdy Sambo sebagai atasan.

“Ferdy Sambo belum layak jadi jenderal apalagi jadi kadiv propam karena membiarkan anak buahnya, ajudannya, pembantu rumah tangganya, sopirnya, bahkan satpamnya ke kelab malam tanpa kontrol,” kata Kamarudin kepada inilah.com, Sabtu (31/12/2022).

Terlebih, posisi Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, idealnya bisa mendisiplinkan seluruh anggota Polri dari tempat-tempat hiburan malam.

“Terbukti, pengacara Ferdy Sambo menunjukkan bahwa Ferdy Sambo gagal menertibkan orang-orang di sekitar dia sehingga pergi keluyuran ke kelab malam,” pungkas Kamarudin.

Sebelumnya, Sambo dan Putri melalui tim kuasa hukumnya membawa 35 barang bukti yang dianggap akan meringankan keduanya. Salah satu barang bukti tersebut ialah foto yang menunjukkan keberadaan korban di kelab malam bersama teman-temannya.

“Bukti B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam,” ucap Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menetapkan lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu akibat peristiwa penembakan. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button