News

Mayoritas Warganet Respons Negatif Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Wacana perombakan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup cukup menuai perhatian publik, baik di kehidupan nyata maupun dunia maya. Hal itu seiring gugatan yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi mengenai klausul sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu.

Seperti dikutip dari hasil survei Cakradata, Rabu (8/2/2023), terdapat 3.048 percakapan mengenai perombakan sistem pemilu di dunia maya. Ribuan percakapan terpotret berdasarkan pendataan sejak 26 Januari hingga 2 Februari 2023.

Dari jumlah itu, mayoritas warganet menanggapi negatif wacana perombakan sistem pemilu. Angkanya sebanyak 3.002 atau 88.1 persen. Hanya 406 percakapan atau 11,9 persen yang merespons positif wacana perombakan sistem pemilu itu.

Menurut Cakradata, 88,1 persen respons negatif mencuat lantaran warganet menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka atau mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg) tetap diberlakukan pada Pemilu 2024. Jika dirinci lebih jauh, ada 43 persen warganet yang menilai penerapan sistem proporsional terbuka sudah dapat mengakomodasi calon terbaik partai.

Lonceng Kematian Demokrasi

Kemudian, 35 persen warganet menilai sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai saat pemilu bagaikan lonceng kematian demokrasi. Tak hanya itu, 11 persen lainnya menilai wacana perombakan sistem sebagai bentuk sikap pesimis PDIP di Pemilu 2024.

Selanjutnya, 6 persen warganet menyatakan hal itu bagian menggiring kepada upaya penundaan pemilu. Adapun, 5 persen menganggap pemenang Pemilu 2024 sudah ditentukan sebelum dilaksanakan pemilu.

Sementara, terkait 406 percakapan atau 11,9 persen warganet yang merespons positif wacana perombakan sistem pemilu, sebanyak 62 persen di antaranya memandang sistem pemilu proporsional tertutup menghasilkan pemilu lebih baik. Lalu, 24 persen menganggap sistem proporsional tertutup akan menghemat APBN. Selanjutnya, 14 persen sistem proporsional tertutup nantinya memudahkan masyarakat memilih.

Klausul sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedang digugat di MK. Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022. Gugatan itu diajukan oleh beberapa orang.

Mereka menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini terkait pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 3, pasal 18 ayat 1, pasal 22E ayat 3, dan pasal 28 D ayat 1.

Menyatakan frase ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pihak pemohon sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Konstitusi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button