News

93 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan Segera Disidang


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat rangkaian kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK.

“Tetapi tidak bisa semua sekaligus, akan dibagi beberapa kelompok,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Dia menjelaskan,  fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, terkait  integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.

“Kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik,” ujar Albertina memaparkan.

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan temuan soal pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” kata Albertina Ho Senin (16/3/2023).

Albertina memaparkan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya,” tutur Albertina.

Dia menyebut, Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. 
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button