News

Bawaslu Harus Aktif Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye PDIP di Medsos

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) aktif menangani dugaan pelanggaran tahapan pemilu.

Hal ini buntut ramainya partai politik yang mulai berkampanye di media sosial mengajak pemilih untuk mencoblos bakal capres Ganjar Pranowo.

“Dalam konteks tersebut Bawaslu harusnya mampu menampilkan kepada publik bahwa tengah aktif melakukan penindakan atas informasi awal tersebut seperti mendatangi kantor partai dan pihak-pihak terkait tersebut guna mencari keterangan,” kata Mita sapaan tenarnya saat dihubungi Inilah.com, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, Bawaslu juga harus melakukan koordinasi dengan stakeholder seperti platform media sosial untuk mengumpulkan bukti dalam memenuhi syarat materiil dan formil dugaan pelanggaran kampanye.

“Pada posisi itu Bawaslu memang didorong atau didesain aktif bahkan terlihat aktif menangani, sebagai sinyal pencegahan partai-partai lainnya tidak melakukan hal yang sama dan membuat publik percaya bahwa Bawaslu bekerja,” lanjut dia.

Mita mengatakan jika Bawaslu tidak aktif dalam menyikapi adanya dugaan pelanggara, maka nantinya publik bisa meragukan kredibilitas lembaga tersebut.

“JPPR juga mengingatkan bahwa Bawaslu dalam menangani pelanggaran atau menjalani fungsi pengawasan tidak boleh tebang pilih,” tegas Mita.

Mita menilai apa yang dilakukan beberapa kepala daerah seperti Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang mengajak masyarakat untuk memilih melanggar pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Melanggar dengan melakukan ajakan kepada masyarakat sebelum dimulainya masa kampanye melalui ajakan atau imbauan kepada peserta pemilu atau partai PDIP itu sendiri. Sehingga tinggal bagaimana Bawaslu menegakkan aturan tersebut,” tutup Mita.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button