Market

Polemik Proyek Rempang Eco City, BP Batam Akui Informasi ke Warga Tidak Maksimal

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengakui polemik investasi Rempang Eco City dengan penolakan warga Rempang, Batam terjadi karena penyampaian informasi ke masyarakat tidak maksimal.

Apalagi menjelang tahun politik, baik pemilihan walikota Batam, pemilihan gubernur Kepri, pileg dan pilpres. Akibatnya banyak kepentingan yang memanfaatkan informasi yang minim dari BP Batam kepada masyarakat kampung tua.

“Selama ini karena informasi yang mungkin belum sampai karena juga memang kepentingannya banyak sekali selain ada pilwalkot, pilgub, pilpres tapi rupanya investasi yang masuk ini kan juga diinginkan oleh negara lain,” ujar Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPBB) dan KEK Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Irfan Syakir Widyasa.

Menurut Irfan, proyek pengembangan investasi di Pulau Rempang dapat menjadi pembelajaran terkait dengan langkah mitigasi terutama dari aspek pengamanan dan pemeliharaan dari suatu konsesi.

“Rempang ini laboratorium pelajaran untuk kita semua, bahwa apa yang sudah dikonsesikan dan diamankan itu yang paling penting adalah bagaimana memitigasi. Pertama pengamanannya, kedua juga untuk pemeliharaannya terutama kalau konsesinya besar,” jelas Irfan dalam Focus Group Discussion (FGD) Badan Bank Tanah di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Sementara, Menteri Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menolak permintaan anggota Komisi VI DPR, Nevi Zuarina untuk membebaskan warga Batam yang masih ditahan karena melakukan aksi unjuk rasa pada 11 September 2023 lalu.

Pada aksi solidaritas masyarakat Melayu dari berbagai wilayah tersebut, aparat kepolisian dari Mapolresta Balerang mengamankan 43 orang. Termasuk Bang Long yang tidak dapat ditemui pengacaranya dari UMY Yogyakarta.

“Sudah kami bantu (pembebasan) delapan orang, Bu. Tapi mohon maaf kalau yang anarkis tetap diproses. Kalau itu dibiarkan, negara kita jadi negara preman semua,” ucap Bahlil, saat melakukan raker dengan Komisi VI DPR, Selasa (3/10/2023).

Delapan warga yang dilepaskan adalah mereka yang melakukan penolakan aparat yang memaksa melakukan pematokan lahan di kampung tua, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Pulau Rempang Batam. Mereka menghadang aparat di Jembatan 4, Pulau Rempang.

Peristiwa tersebut akhirnya rusuh dan memaksa aparat menembakkan gas air mata ke arah peserta aksi yang kocar-kacir. Bahkan gas air mata menyerang siswa SD karena gedung sekolah berada di dekat lokasi aksi pada 7 September 2023 lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button