News

KPU Minta Seluruh Parpol Cabut Berkas Caleg Mantan Koruptor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mervisi PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 soal aturan mantan terpidana korupsi maju lagi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Anggota KPU RI, Idham Holik menyatakan, segera pihaknya akan berkordinasi dengan Partai Politik (parpol) untuk menjalankan putusan MA tersebut.

“Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA,” kata Idham kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Idham menuturkan, regulasi yang akan diterbitkan oleh KPU nanti berupa kebijakan. Sebab, jika mengeluarkan aturan, KPU perlu mengkaji dan berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah selaku pembentuk UU usai menerima salinan putusan dari MA.

Hal itu, sambung dia, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.

“Kebijakan, bukan aturan. Kalau aturan kan prosesnya di pasal 75 ayat 4, panjang itu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, MA telah mengabulkan gugatan uji materi yang dilayangkan oleh ICW dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) soal PKPU 10 dan 11 tahun 2023, yang mengatur bahwa ketentuan jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana, tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” demikian dikutip dari Putusan MA, Senin (2/10/2023).

Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Untuk itu, MA memerintahkan KPU untuk mencabut pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan pasal tersebut.

Dalam pertimbangannya, MA menilai dua aturan tersebut memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

“Hal-hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi,” bunyi pertimbangan MA.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button