Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (19/6). Lukas didakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua.
Sedianya, sidang ini dilakukan pada pekan lalu. Namun karena Lukas mengaku sakit, majelis hakim sempat menunda sidang tersebut.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)