Gallery

Foto: Momen Yusrizki dan Windi Purnama Jalani Sidang Dakwaan Korupsi BTS Kominfo

M Yusrizki dan Windi Purnama, menjalani sidang dakwaan sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Kedua tersangka akan mendengarkan dakwaan perkara terkait dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

post-cover
Muhammad Yusrizki Muliawan adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki Happy Hapsoro, suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani. 
post-cover
Yusrizki diduga menerima uang Rp50 miliar dan US$ 2,5 juta terkait dengan kasus BTS Kominfo. 
post-cover
Uang senilai US$ 2,5 juta dolar ditengarai diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2. 
post-cover
Sedangkan uang Rp 50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3.  
post-cover
Sementara itu, Windi Purnama merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

 
post-cover
Dalam kasus ini, Windi diduga menjadi perantara Irwan dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button