M Yusrizki dan Windi Purnama, menjalani sidang dakwaan sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kedua tersangka akan mendengarkan dakwaan perkara terkait dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Beri Komentar (menggunakan Facebook)