News

Foto: Pemeriksaan Tersangka Kasus Suap Pencairan DAK dan DID

Selasa, 30 Agu 2022 – 19:47 WIB

Tersangka, Eks Pejabat Kemenkeu, KPK, Kemenkeu, - inilah.com

Tersangka mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Tersangka mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Rifa Surya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap membantu pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

DAK dan DID yang terdapat di daerah Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tabanan.

Kasus dugaan suap membantu pencairan DAK dan DID yang sebelumnya menjerat terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Tersangka, Eks Pejabat Kemenkeu, KPK, Kemenkeu, - inilah.com
Tersangka Eks Pejabat Kemenkeu usai menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Tersangka, Eks Pejabat Kemenkeu, KPK, Kemenkeu, - inilah.com
Tersangka Eks Pejabat Kemenkeu usai menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Tersangka, Eks Pejabat Kemenkeu, KPK, Kemenkeu, - inilah.com
Rifa Surya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap membantu pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Tersangka, Eks Pejabat Kemenkeu, KPK, Kemenkeu, - inilah.com
Rifa Surya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap membantu pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button