Warga beraktivitas di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 3 hingga 28 Februari 2022 mendatang. Sekaligus, menambah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali. Salah satu aturan yang disesuaikan yakni kapasitas Work From Home (WFO) di perkantoran non-esensial menjadi 50 persen.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)