News

Foto: Rintangi Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Jadi Tersangka

Senin, 20 Mar 2023 – 20:55 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, memberikan keterangan terkait penetapan advokat Laurenzius CS Sembiring sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, memberikan keterangan terkait penetapan advokat Laurenzius CS Sembiring sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan pengacara Laurenzius C S Sembiring, lantaran diduga turut serta dalam menghalangi penyidikan kasus suap yang telah menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Souilisa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, Laurenzius selaku advokat memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana yang menjadi tersangka dalam kasus dimaksud. Dia kemudian diduga menyusun skenario demi menghalangi proses penyidikan.

Skenario tersebut terdiri dari transaksi Ivana ke Tagop lewat rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana ke Johny. Lalu terkait perjanjian utang antara Ivana dan Johny soal pembelian aset yang sebenarnya milik Tagop. Kemudian memanipulasi sejumlah dokumen keuangan serta pembelian aset Tagop.

“Tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” katanya saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

A4 - inilah.com
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa.
A3 - inilah.com
Pada perkara ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ( TSS), Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta, dan Direktur PT VCK (Vidi Citra Kencana, Ivana (IK).
A5 - inilah.com
Upaya perintangan hukum yang dilakukan Laurenzius terjadi saat perkara ini berproses di persidangan.
A1 - inilah.com
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penetapan tersangka Laurenzius CS Sembiring. Salah satu buktinya, yakni fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Tagop Sudarsono Soulisa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button