News

Foto: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Eks Kominfo Johnny G Plate

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi BTS dengan terdakwa Mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Sidang kali ini menghadirkan 4 saksi pejabat Kominfo. Keempat saksi yang dihadirkan Jaksa itu yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi dan Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun itu.
Johnny G Plate mendengarkan masukan dari tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan Korupsi BTS.
Dari 8 tersangka itu, enam orang di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis Hakim sidang korupsi BTS menanggapi keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan jaksa.
Enam terdakwa tersebut, Mantan Menkominfo, Johnny G Plate, Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan, PT Huwaei Technology Investment, Mukti Ali, Tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang, dan Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.
Johnny G Plate tampak serius membaca berita acara pemeriksaan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.
Johnny G Plate dan tim kuasa hukum serius mendengarkan keterangan saksi dari internal Kominfo terkait proyek BTS yang bermasalah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button