News

Foto: Sidang Lanjutan Johnny G Plate, Hakim Konfrontasi Keterangan Saksi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 yang melibatkan Mantan Menkominfo, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Dalam sidang kali ini, saksi-saksi yang dihadirkan tersebut meliputi konsultan Assenar, Djamal Rizki, Anggie Hutagalung. Dihadirkan juga saksi sebelumnya Feriandi Mirza.

Mungkin anda suka

Kemudian tujuh saksi lainnya yang sebelumnya sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadirkan kembali, diantaranya Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

Kemudian Darien Aldiano Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia. Lalu Seni Sri Damayanti Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

Johnny G Plate sendiri mengaku dirinya tidak mengenal 11 saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Johnny G Plate sendiri mengaku dirinya tidak mengenal 11 saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.
Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.
Dalam sidang hari ini duduk sebagai terdakwa yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam sidang hari ini duduk sebagai terdakwa yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button