Market

Fraksi Oposisi DPR Desak Izin Usaha Tambang Pasir Laut Distop

Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mendesak untuk menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus untuk pengerukan pasir laut. Sebab PP No 26 Tahun 2023 belum jelas termasuk aturan ekspor pasir laut.

“Kebijakan izin ekspor pasir laut ini belum clear, karena batas wewenang antar-kementerian masih rancu. Karena itu, Kementerian ESDM sebaiknya tidak mengeluarkan IUP pasir laut, agar masalah tidak bertambah runyam,” tegas Mulyanto dalam keterangan yang diterima inilah.com di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Ia menyebutkan pemerintah perlu mendengarkan aspirasi masyarakat, serta menimbang ulang keputusan untuk mmebuka izin ekspor pasir laut.

“Ekspor pasir laut ini diyakini akan merusak ekosistem laut, menenggelamkan pulau-pulau kecil, merugikan nelayan dan mengganggu ketahanan pangan. Kerugian lingkungan yang ditimbulkan akan jauh lebih besar, ketimbang potensi penerimaan negara yang akan diperoleh,” terangnya.

Oleh karena itu, sebaiknya regulasi ekspor pasir laut ini dapat direvisi. “Fokus saja pada pemanfaatan sedimen untuk kebutuhan reklamasi domestik. Tidak perlulah ekspor pasir laut ke Singapura. Itu bukan nasional interest kita,” ujarnya.

Dengan demikian, Mulyanto meminta agar pemerintah mengedepankan aspek kehati-hatian dalam membuat kebijakan.

“Jangan sampai kebijakan yang diputuskan membahayakan kedaulatan negara. Jangan karena tergiur pendapatan yang tidak seberapa, tapi kewibawaan bangsa dan negara terancam,” pungkas Mulyanto.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku aturan izin ekspor pasir laut melewati pembahasan cukup lama. Kebijakan baru itu untuk menjaga kelestarian terumbu karang dan memetakan lokasi sedimentasi di beberapa daerah.

Intinya, Jokowi mencoba membantah izin ekspor pasir laut bukan karena potensi investasi Singapura ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal untuk mengambil pasir hasil sedimentasi yang mengganggu pelayaran dan kelestarian terumbu karang.

“Tak ada hubungannya (pasir laut ditukar investasi Singapura di IKN). Ini sebetulnya yang di dalam PP (Peraturan Pemerintah) itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang,” kata Jokowi seperti dikutip usai membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Peraturan yang dimaksud Jokowi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken pada 15 Mei 2023. “Ini rapatnya sudah lama sekali, bolak-balik masih, karena nanti arahnya ke situ,” ujar Presiden Jokowi.

Pernyataan presiden mencoba menguatkan penjelasan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pejabat asal PDIP itu mengatakan meskipun terdapat pasal dibolehkannya ekspor pasir laut dalam PP 26/2023, namun tidak semua daerah diperbolehkan untuk mengirim pasir laut ke luar negeri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button