News

Anies Cabut Kepgub 122, Warga Petamburan Semringah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cabut Keputusan Gubernur atau Kepgub 122 Tahun 1997. Kepgub 122 ini tentang kepemilikan tanah warga di sebagian wilayah Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies cabut Kepgub 122 dan menggantinya dengan Kepgub 1596 Tahun 2021. Dengan keputusan ini warga sekitar bisa mengurus IMB setelah 24 tahun tanpa kepastian.

Mungkin anda suka

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Ismail mengatakan pencabutan Kepgub 122 ini hasil dari mediasi. Proses mediasi ini terjadi antara warga dengan Anies Baswedan. Sehingga pada akhir Desember 2021 keluarlah Kepgub baru dari Anies.

“Konsekuensinya adalah dengan dicabutnya Kepgub 122 tersebut, maka 1.123 bidang tanah yang sudah diajukan warga sudah bisa diproses,” ujar Ismail, Jumat, (7/1/2022).

Kepgun ini juga memberikan kepastian pada warga soal status tanah atau lahan. Sehingga warga bisa melakukan jual beli lahan yang ada di sana. Namun sebelumnya warga juga bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Wahyu, warga Petamburan yang datang ke DPRD DKI Jakarta, menyampaikan terima kasih kepada Anies atas pencabutan Kepgub 122.

Sebab selama puluhan tahun warga hidup dalam ketidakpastian dan kekhawatiran akibat tinggal di lahan yang tak berizin.

Anies Cabut Kepgub 122 Setelah Warga Menang Gugatan

Awal mula keluarnya Kepgub 122 ini untuk proyek pembangunan rumah susun di kawasan tersebut pada 1997. Namun proyek ini terbengkalai karena saat itu terjadi krisis moneter. Dampaknya warga tidak bisa memiliki izin IMB dan tak bisa pindah ke rusun seperti rencana sebelumnya.

Sebelum kepetusan ini, warga pernah mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta. Dalam gugatan itu warga menang.

Selain itu warga juga mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pada 27 Oktober 2021. Dalam pengaduan itu, warga mendapat pendampingan dari Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili.

Dalam Aduan warga itu, Anies mendapat dugaan melakukan malaadministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,7 miliar dan memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Dalam siaran pers LBH Jakarta, kasus itu bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.

Setelah Kebgub 122 dicabut, warga Petamburan pun mengundang Anies Baswedan untuk datang ke acara syukuran mereka. “Kami kemari memberikan apresiasi kepada bapak gubernur dan sekaligus kami mengundang beliau untuk ke wilayah kami syukuran karena ini menjadi semacam kebahagiaan yang tidak bisa kami lukiskan,” ujar Wahyu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button