News

Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar?

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono penuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/7/2023).

Ia diperiksa tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mungkin anda suka

“Benar, hari ini (7/7) pihak (Andhi) yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih,” kata Kepala Bagian Pemberitaan (KPK), Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Ali mengatakan, saat ini Andhi masih menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik KPK. Ketika disinggung apakah KPK akan langsung menahan Andhi, Ali Fikri memberi isyrat dengan mengangkat jempol.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Andhi sebagai tersangka. Sebelumnya dipanggil tim penyidik Senin (19/6) untuk konfirmasi tentang soal riwayat hidup dan asal usul harta kekayaannya yang telah disita KPK.

Seperti diketahui, penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.

KPK juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial menyangkut Andhi Pramono.

Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andhi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button